Jumat 24 Jan 2025 11:50 WIB

KPK: Perubahan Kewarganegaraan tak Pengaruhi Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia

KPK belum menentukan jadwal pasti kapan Paulus Tannos akan diekstradisi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) memberi hormat kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) usai pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025). KPK tangkap Paulus Tannos.
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) memberi hormat kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) usai pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025). KPK tangkap Paulus Tannos.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa perubahan kewarganegaraan buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin tidak memengaruhi proses ekstradisinya. Ia berharap pemulangan Paulus Tannos dapat berjalan lancar.

Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto usai menghadiri acara di Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat.

Baca Juga

KPK, kata Setyo, masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai penangkapan Paulus Tannos yang terjadi di Singapura. Sehingga belum bisa menjelaskan secara spesifik mengenai lokasi penangkapan buronan tersebut, baik rumah tinggal atau bandara.

Ia pun mengaku tak menetapkan target terkait tanggal ekstradisi buronan kasus KTP-el tersebut dikarenakan masih menunggu informasi lebih lanjut. “Kalau itu kan dari sana (Singapura) yang akan menindaklanjuti. Kami hanya banyak melakukan koordinasi. Ya, kemudian nanti menunggu proses berikutnya. Mudah-mudahan semuanya lancar, kita tunggu lagi,” ucap Setyo.

Walau demikian, Setyo menyebut bakal melakukan langkah cepat guna mengadili Paulus. “Kita tunggu saja nanti informasi lebih lanjutnya kita tunggu,” ucap Setyo.

Sebelumnya, KPK menciduk Paulus Tannos di Singapura. Paulus tercatat sebagai buronan dari perkara megakorupsi e-KTP yang menjerat eks Ketum Golkar Setyo Novanto.

"Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto ketika dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).

Fitroh mengungkapkan saat ini sudah berkordinasi dengan Kementerian Hukum dan Kejaksaan Agung guna melengkapi syarat pemulangan Paulus ke Indonesia secepatnya. “Secepatnya,” ucap Fitroh.

Paulus sudah berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Paulus menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 yaitu eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement