REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan, otoritas Singapura akan menggelar sidang terhadap buronan kasus KTP-el Paulus Tannos. Supratman menyebut, sidang itu menyangkut penahanan Tannos di sana, sebelum bisa diangkut ke Indonesia.
"Yang namanya persidangan Paulus Tannos itu adalah menyangkut soal, agenda sidangnya kan itu menyangkut soal penahanannya di sana," kata Supratman kepada wartawan setelah ekspose kinerja satu dekade dan apresiasi Dirjen Kekayaaan Intelektual Kemenkum di Jakarta Selatan pada Rabu (4/6/2025). Kegiatan itu sekaligus memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25.
Supratman menjelaskan, seluruh berkas yang diberikan oleh otoritas Singapura terkait dengan permohonan ekstradisi sudah dinyatakan lengkap. Sehingga, ia meyakini, pemerintah RI tak ada masalah soal dokumen ekstradisi Tannos. "Jadi kita tunggu saja, menyangkut soal itu. Saya rasa clear ya," ujar Supratman.
Dia balik melempar pengawasan agar KPK ikut segera menyiapkan dokumen penahanan Tannos. Supratman merasa, KPK lebih mengetahui materi yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi.
"Nanti, kita ndak bisa bikin apa-apa dengan Pengadilan Singapura, dan yang kedua nanti kalaupun yang ada terkait dengan kekurangan (dokumen) nanti silakan, karena kan yang bermohon kan KPK. Jadi KPK yang tentu akan lebih tahu menyangkut soal materinya, apa yang dibutuhkan kehadiran kita seperti apa di sana," ujar politikus Partai Gerindra tersebut.
Supratman menegaskan, Kemenkum bertugas melengkapi dokumen yang diperlukan guna memulangkan Tannos. "Kementerian hukum itu adalah sebagai otoritas pusat, melengkapi semua dokumen yang diminta oleh otoritas Singapura dan kami koordinasikan dengan seluruh pemangku kepentingan disini terkait dengan permohonan ekstradisi," ujar
Supratman.