REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan meminta keterangan dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makariem. Permintaan keterangan itu terkait pengusutan korupsi yang dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menyangkut program digitalisasi pendidikan 2019-2023.
Program tersebut terkait penggunaan anggaran pendidikan senilai Rp 9,9 triliun untuk pengadaan laptop chromebook. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, tim penyidik Jampidsus memang belum melayangkan surat pemanggilan terhadap Nadiem.
Tetapi, dalam pengusutan perkara korupsi, otoritas tertinggi dari lembaga yang menjadi objek penyidikan tentu harus diminta keterangan. Langkah itu dilakukan untuk membuat terang tindak pidana yang sedang didalami.
"Tentunya, pihak-pihak mana pun akan dipanggil untuk membuat terang dari tindak pidana ini," ujar Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (2/6/2025). Sementara ini, kata Harli, tim penyidikan di Jampidsus masih menyisir keterangan dari saksi-saksi lingkaran menteri.
Sebanyak 28 saksi sudah diperiksa dalam pengusutan kasus tersebut Termasuk tiga di antara saksi tersebut, kata Harli, adalah staf khusus dan tim teknis Nadiem saat menjadi menteri. Mereka berinisial FH, JT, dan I. "Ketiga saksi ini staf khusus menteri," ujar Harli.
Tempat tinggal ketiga staf khusus menteri itu pun sudah digeledah. Dari tiga lokasi penggeledahan, sambung Harli, tim penyidik menyita banyak barang bukti dan elektronik.