Selasa 17 Feb 2026 17:43 WIB

Pemprov Jakarta Persilakan ASN Bekerja dari Rumah Selama Ramadhan

Sebagian ASN Pemprov Jakarta juga bisa bekerja secara fleksibel.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Andri Saubani
Pegawai Pemprov DKI Jakarta beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pegawai Pemprov DKI Jakarta beraktivitas di Balai Kota DKI Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mempersilakan para aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama Ramadhan 1447 H. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jakarta Nomor 1/SE/2026 yang ditandatangani langsung oleh Pramono Anung.

Dalam SE itu disebutkan bahwa jam kerja reguler para ASN Provinsi Jakarta adalah pukul 08.00-15.00 pada Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat 30 menit (pukul 12.00-12.30 WIB). Sementara pada hari Jumat, jam kerja reguler adalah pukul 08.00-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Baca Juga

"Ketentuan jam kerja pada perangkat daerah/unit kerja yang memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat dilaksanakan selama 24 jam," tulis SE itu, yang dikutip Republika, Selasa (17/2/2026).

SE itu juga mengatur mengenai fleksibilitas jam kerja (flexible working hour/FWA) bagi pegawai ASN. ASN dapat bekerja secara fleksibel apabila tugasnya tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat dilaksanakan melalui aplikasi yang digunakan secara resmi oleh perangkat daerah. ASN yang diperbolehkan FWA juga harus tidak dalam melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat mendesak.

"ASN yang bekerja secara fleksibel akan diberikan waktu 60 menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama 60 menit setelah ketentuan jam masuk kerja dengan penyesuaian jam pulang bekerja secara proporsional pada hari berkenaan dengan jumlah akumulasi 6,5 jam dalam satu hari di luar waktu istirahat," tulis SE tersebut.

SE itu juga mengamanatkan para kepala perangkat daerah/biro mengoptimalkan peran atasan langsung untuk memastikan pelaksanaan tugas. Dengan begitu, kualitas pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.

"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 Ramadan 1447 H yang berpedoman pada Keputusan Menteri Agama," tulis surat itu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement