Sabtu 19 Apr 2025 08:06 WIB

KPK Sebut Sidang Paulus Tannos di Singapura Perlu Dokumen Afidavit, Apa Itu?

Paulus Tannos merupakan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Paulus Tannos. KPK mengungkapkan bahwa dokumen afidavit diperlukan Pemerintah Singapura untuk persidangan ekstradisi Paulus Tannos.
Foto: Tangkapan Layar
Paulus Tannos. KPK mengungkapkan bahwa dokumen afidavit diperlukan Pemerintah Singapura untuk persidangan ekstradisi Paulus Tannos.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa dokumen afidavit diperlukan Pemerintah Singapura untuk persidangan ekstradisi Paulus Tannos. Paulus Tannos merupakan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang saat ini sedang ditahan di Singapura oleh pemerintah setempat.

“Dokumen yang melengkapi untuk penuntutan di sana,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan kegunaan afidavit yang diminta Pemerintah Singapura, di Jakarta, Jumat (18/4/2025).

Baca Juga

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Jakarta, Selasa (15/4/2025), mengatakan, Pemerintah Indonesia saat ini sedang melengkapi dokumen tambahan yang diminta oleh Pemerintah Singapura terkait ekstradisi Paulus Tannos.

Supratman menjelaskan bahwa dokumen tambahan tersebut tengah diurus oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan dikomunikasikan dengan KPK.

Lebih lanjut Direktur Jenderal AHU Kemenkum Widodo di Jakarta, Selasa (15/4/2025), mengungkapkan sidang mengenai ekstradisi Paulus Tannos di Singapura direncanakan berlangsung pada Juni 2025. Ia menjelaskan bahwa sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos akan berlangsung pada 23-25 Juni nanti.

Adapun Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (16/4/2025), mengatakan penyidik di institusi KPK mengupayakan memenuhi dokumen afidavit yang dibutuhkan Pemerintah Singapura sebelum 30 April 2025.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement