Selasa 15 Apr 2025 18:52 WIB

Update Pemulangan Paulus Tannos, Menkum: Singapura Minta Dokumen Lagi

Supratman tak memerinci dokumen apa yang diminta oleh otoritas Singapura itu.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas di kantornya Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).
Foto: Republika.co.id
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas di kantornya Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atgas mengungkapkan otoritas Singapura kembali meminta dokumen terkait pemulangan buronan Paulus Tannos. Tannos dikenal sebagai buronan kasus KTP-el.

"Kemudian kalau menyangkut soal ekstradisi, saat ini Direktur OPHI di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura," kata Supratman kepada wartawan dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (15/7/2025). 

Baca Juga

Supratman memastikan, Kemenkum bakal segera mengirim dokumen itu pada bulan ini. "Insya Allah dalam sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim," ujar politikus senior Gerindra itu.

Walau demikian, Supratman tak memerinci dokumen apa yang diminta oleh otoritas Singapura itu. Supratman meminta awak media mengonfirmasinya kepada KPK.  "Nanti teman-teman boleh tanyakan ke penyidik ya di KPK," ucap Supratman. 

Selain itu, Supratman mengeklaim, otoritas Singapura terus menjaga komunikasi dengan pemerintah Indonesia. Meski Tannos tak kunjung dipulangkan setelah. "OPHI dalam hal ini itu tetap setiap saat berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk sesegera mungkin," ujar Supratman.

Paulus sudah berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Paulus menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 yaitu eks dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi. 

Berdasarkan laporan The Straits Times dari Singapura, Tannos disebut punya paspor diplomatik dari Guinea-Bissau. Tapi paspor itu tidak diakui oleh Kementerian Luar Negeri Singapura, sehingga tidak memberikan kekebalan hukum.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement