Rabu 05 Mar 2025 16:13 WIB

Alasan Molornya Proses Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

Setyo menjamin proses ekstradiksi Paulus Tannos dapat dilakukan hingga tuntas.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Paulus Tannos.
Foto: Tangkapan Layar
Paulus Tannos.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Setyo Budiyanto angkat bicara ihwal buron perkara korupsi e-KTP, Paulus Tannos yang belum bisa diekstradisi dari Singapura. Setyo menyebut Paulus Tannos masih menjalani mekanisme penuntutan di Singapura.

Setyo menegaskan sistem hukum yang dianut di Singapura berbeda dengan di Indonesia. Di sana, Paulus Tannos berhak mengajukan penuntutan sebelum bisa diekstradisi ke Indonesia.

Baca Juga

"Karena sistem hukum yang ada di negara Singapura itu berbeda dengan kita, maka yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses penuntutan," kata Setyo kepada wartawan pada Rabu (5/3/2025).

Setyo mengatakan mekanisme itu mesti ditempuh aparat penegak hukum Indonesia sebelum bisa memulangkan Paulus Tannos. "Dari proses penuntutan itu lah nanti akan ada sebuah keputusan untuk proses selanjutnya," ujar Setyo.

Setyo menjamin proses ekstradiksi Paulus Tannos dapat dilakukan seusai proses itu tuntas. Hanya saja, Setyo belum dapat memberi kepastian tanggal pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.

"Kan kemarin waktunya sampai tanggal 3 (Maret 2025) kan (penyerahan berkas syarat administrasi). Tapi setelah itu ada proses penuntutan, nah itu tadi karena ada sistem hukum yang berbeda," ucap Setyo.

Paulus sudah berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Paulus menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 yaitu eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Berdasarkan laporan The Straits Times dari Singapura, Tannos disebut punya paspor diplomatik dari Guinea-Bissau. Tapi paspor itu tidak diakui oleh Kementerian Luar Negeri Singapura, sehingga tidak memberikan kekebalan hukum.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan Paulus Tannos masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Andi menyebut Paulus sempat dua kali mengajukan perubahan status warga negara. Tapi upanya belum berhasil karena dokumen tak lengkap.

"Dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan melepaskan kewarganegaraan (Indonesia), tetapi sampai hari ini yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan," kata Agus kepada wartawan, Rabu (29/1/2025).

Dengan demikian, Supratman menyatakan Paulus Tannos masih berstatus WNI. Sebab Paulus belum tercatat melepaskan kewarganegaraan Indonesianya.

"Status kewarganegaraan atas nama Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," ujar Supratman.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement