Senin 17 Feb 2025 15:29 WIB

Paulus Tannos yang Belum Juga Diekstradisi ke Indonesia dan Syarat dari Singapura

Buron kasus korupsi KTP-el Paulus Tannos hingga kini belum juga dipulangkan ke RI.

Paulus Tannos.
Foto: Tangkapan Layar
Paulus Tannos.

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah Indonesia hingga kini masih berupaya memulangkan buron kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos yang sudah ditangkap oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).  Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan sudah menandatangani berkas surat terkait permintaan ekstradisi Tannos.

"Saya juga sudah menandatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan (Paulus Tannos)," kata Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Baca Juga

Menkum mengatakan pihaknya telah berkomunikasi pula dengan aparat penegak hukum lain untuk melengkapi berkas-berkas yang diminta pemerintah Singapura untuk ekstradisi Paulus Tannos. Menkum berharap dokumen permintaan ekstradisi Paulus Tannos tersebut dapat segera dilayangkan kepada pemerintah Singapura.

"Baik KPK, kemudian Kejaksaan Agung, begitu pula Polri, kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya," ucapnya.

Supratman optimistis permohonan ekstradisi Paulus Tannos pada akhirnya akan dikabulkan oleh pemerintah Singapura. Supratman meyakini hubungan baik antara Indonesia dengan Singapura, serta perjanjian ekstradisi RI-Singapura pada akhirnya mampu menjadi landasan dikabulkannya permohonan ekstradisi Paulus Tannos.

"Kan ini dua negara sahabat dan sudah menandatangani perjanjian ekstradisi, namun demikian kami hanya menyampaikan surat terkait dengan itu. Nanti menyangkut teknisnya karena ditangani oleh KPK dan juga bersama dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri," katanya.

Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa proses pengumpulan dokumen ekstradisi pemulangan buron kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin dari Singapura dijadwalkan rampung pekan depan. Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik. Tannos telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.

Pada tanggal 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan ekstradisi Tannos.

photo
Lembaga Penegak Hukum Terkena Efisiensi Anggaran - (Infografis Republika)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement