REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas persyaratan ekstradisi terhadap buronan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah dikirimkan ke otoritas Singapura. KPK saat ini masih menunggu kabar lanjutan dari pemerintah Singapura.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menerangkan, pemerintah Indonesia sedang menunggu tindaklanjut dan persetujuan dari Singapura guna melakukan ekstradisi terhadap Paulus Tannos. "Syarat sudah kita lengkapi, tinggal nunggu hasil dari pihak Singapura," kata Fitroh kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/2/2025).
KPK berharap otoritas Singapura segera memberikan kabar positif. Apalagi tenggat waktu pemulangan Paulus Tannos kian mepet. Tercatat, Kementerian Hukum menargetkan proses ekstradisi Paulus Tannos tuntas sebelum 3 Maret 2025. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada info positif," ujar Fitroh.
Paulus sudah berstatus buron atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Paulus menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019.
Mereka adalah direktur utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota DPR periode 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan eks ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.