Kamis 14 Aug 2025 15:11 WIB

Dugaan Suap Izin Pemanfaatan Hutan Jadi Dasar KPK Sikat Inhutani V

Penyidik KPK menyita uang Rp 2 miliar dari OTT kasus Inhutani V.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar Inhutani V berkaitan perkara dugaan suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan. Inhutani V termasuk anak usaha Perhutani.

Adapun Perhutani adalah BUMN yang mengurus lahan hutan milik negara. "Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga

Berkat OTT di Jakarta pada Rabu (13/8/2025), KPK memperoleh uang sebanyak Rp 2 miliar dan dua unit mobil mewah sebagai barang sitaan. Tapi KPK masih bungkam mengenai pemilik barang sitaan itu. "Benar (disita Rp 2 miliar)," ujar Fitroh. 

Walau begitu, KPK belum memberikan keterangan lebih rinci soal OTT. Meski begitu, KPK mengeklaim, sudah meringkus sembilan orang dari OTT itu. 

Sebelumnya, KPK kembali menggelar OTT di Jakarta pada Rabu. Operasi senyap itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. KPK mempunyai waktu 1x24 jam sejak penangkapan dilakukan guna menentukan status hukum bagi pihak-pihak yang diciduk dalam OTT.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement