REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta yang diungkap pada Rabu (13/8/2025), yakni terkait suap izin pemanfaatan kawasan hutan. "Suap dalam pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Selain itu, kata Fitroh, KPK menyita barang bukti sebanyak Rp 2 miliar dalam OTT terkait izin pemanfaatan hutan. Penyidik KPK pada Rabu mengaku, melakukan OTT di Jakarta, dan telah menangkap sebanyak sembilan orang.
Beberapa orang tersebut termasuk direksi PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V yang merupakan anak perusahaan dari badan usaha milik negara Perusahaan Umum Perhutani. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
Oleh sebab itu, KPK diagendakan menyampaikan status para pihak itu pada Kamis siang WIB. OTT tersebut merupakan yang keempat pada 2025.