Kamis 13 Nov 2025 19:19 WIB

Polisi Dilarang Rangkap Jabatan Sipil, Amnesty: Selaras dengan Amanat Reformasi

Larangan rangkap jabatan ini dinilai penting untuk menjaga profesionalitas kepolisian

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengharuskan anggota Polri harus pensiun atau mengundurkan diri jika menduduki jabatan-jabatan sipil di luar struktur kepolisian. Amnesty Internasional Indonesia mendukung putusan MK tersebut demi menjaga peran dan fungsi profesionalitas kepolisian.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, putusan MK tersebut punya semangat mengembalikan amanat reformasi tentang kepolisian.

Baca Juga

“Itu putusan (MK) selaras dengan amanat reformasi. Khususnya yang dituangkan dalam Ketetapan MPR tentang Peran dan Fungsi Polri,” kata Usman melalui pesan singkat, Kamis (13/11/2025).

Tap MPR yang dimaksud itu Nomor VII/MPR/2000 yang mengatur soal peran dan fungsi Polri sebagai alat negara yang hanya bertugas memilihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Usman berharap dengan putusan MK tersebut dapat mengembalikan peran, dan fungsi kepolisian itu. “Kita tinggal melihat, apakah putusan itu dilaksanakan atau tidak,” kata Usman.

Ia pun berharap, agar putusan MK itu tak dipolitisir, dan dijadikan ajang kepentingan-kepentingan politik tertentu. “Kami berharap putusan MK itu tidak dipolitisasi untuk tujuan politik partisipan tertentu atau motif lainnya yang berada di luar prinsip independensi, netralitas, dan profesionalisme Polri,” begitu kata Usman.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement