Kamis 13 Nov 2025 18:40 WIB

MK Putuskan Polisi Aktif Pensiun Jika Duduki Jabatan Sipil, Polri: Kami Baru Dengar, Kita Pelajari

Polri memastikan akan menjalankan putusan yang diketok hakim.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.
Foto: Dok Polri
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Sandi Nugroho.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri mengaku baru mendengar adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang mengharuskan anggota kepolisian pensiun untuk menduduki jabatan sipil.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Sandi Nugroho mengatakan, selama ini tak ada masalah dalam penempatan anggota kepolisian dalam jabatan-jabatan sipil di luar struktur Polri. Namun atas putusan hakim-hakim konstitusi tersebut, kata Sandi, Polri akan taat.

Baca Juga

“Kebetulan kami baru mendengar atas putusan (MK) tersebut. Tentunya, Polri akan menghormati semua putusan hukum yang sudah dikeluarkan (oleh MK) itu, dan Polri masih menunggu hasil resminya,” kata Sandi di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Sandi mengatakan, Polri tetap membutuhkan salinan putusan lengkap agar dapat dipelajari dalam pengambilan kebijakan kepolisian mendatang. “Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita dapat mempelajarinya, Polri akan selalu menjalankan putusan pengadilan yang sudah diputuskan tersebut,” ujar Sandi.

Meskipun begitu, kata Sandi selama ini tak ada persoalan dalam penempatan anggota-anggota Polri di posisi jabatan-jabatan sipil di luar struktur kepolisian. Pun kebijakan tersebut, ada aturannya di internal sebagai aturan prasyarat penempatan anggota-anggota Polri pada jabatan-jabatan sipil itu.

Lagi pula, kata Sandi anggota-anggota Polri yang menduduki jabatan-jabatan sipil itu, juga didominasi atas permintaan dari lembaga-lembaga lain. Karena itu, kata Sandi, Polri mengatur ketentuan itu lewat peraturan Kapolri.

“Di dalam internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan, baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri, dan dilengkapi dengan izin dari Bapak Kapolri,” ujar Sandi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement