REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendukung langkah tegas penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Penertiban ini bertujuan untuk meminimalisir bencana dan menjaga kelestarian lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, menyatakan apresiasinya terhadap Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH yang telah menutup lubang-lubang PETI. "Kami bekerja keras dengan tim lainnya untuk memastikan kawasan TNGHS terbebas dari penambang ilegal," ujarnya saat menghadiri penutupan PETI di Blok Cirotan, Kabupaten Lebak, Rabu.
Aktivitas PETI, menurut Wawan, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan akibat penggunaan zat berbahaya seperti merkuri dan sianida. Selain itu, faktor keselamatan para penambang juga menjadi perhatian.
Kerusakan hutan di Provinsi Banten, baik di dalam maupun di luar kawasan konservasi, telah mencapai sekitar 200 hektare yang masuk kategori kritis. Untuk itu, Pemprov Banten melakukan pemulihan dengan reboisasi menggunakan tanaman keras seperti mahoni, trembesi, dan puspa.
Wakil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Ardito Muwardi, menyatakan dukungannya terhadap sinergi antara pemerintah pusat dan provinsi dalam penindakan penambang ilegal. "Kami akan berkolaborasi dengan Kemenhut dan Satgas PKH pusat untuk mencegah kerusakan hutan dan lingkungan," ungkapnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.