REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk atau Allo Bank, Indra Utoyo ke luar negeri. Dia terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada tahun 2020-2024.
"Iya, benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (2/7/2025). Dengan demikian, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) tersebut menjadi salah satu dari 13 orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI pada 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah Kantor BRI Pusat di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Gatot Subroto, Jakarta.