Rabu 07 Oct 2026 19:54 WIB

JPU Ungkap Modus Febrie Samarkan Uang Melalui Kantor Hukum

Dana yang disamarkan terkait sejumlah perkara korupsi di Kejakgung.

Terdakwa Febrie Adriansyah mengenakan rompi tahanan tiba untuk menjalani sidang perdana bersama dua terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Febrie Adriansyah mengenakan rompi tahanan tiba untuk menjalani sidang perdana bersama dua terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap modus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan menyamarkan penerimaan uang melalui sejumlah kantor hukum seolah-olah sebagai pembayaran jasa hukum.

Jaksa Utama Madya Agus Sahat saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, mengatakan Febrie bekerja sama dengan sejumlah orang kepercayaannya, yakni Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Baca Juga

Menurut uraian dakwaan, Febrie bersama orang-orang tersebut mendirikan atau menggunakan sejumlah entitas hukum, antara lain DR Lawfirm, AVR Law Office, dan Prime Solution Associate.

"Terdakwa bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon menggunakan kedua kantor hukum tersebut untuk menerima uang dari pihak yang merasa khawatir atas status hukum dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh terdakwa, selaku Direktur Penyidikan maupun selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan cara memanfaatkan situasi dan kondisi," kata Agus Sahat.

JPU menyebut entitas-entitas hukum tersebut digunakan untuk menampung dana dari pihak-pihak yang khawatir terhadap status hukum mereka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Menurut dakwaan, aliran dana yang disamarkan melalui rekening kantor hukum tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung melalui Jampidsus.

photo
Terdakwa Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana bersama dua terdakwa lainnya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). - (Republika/Thoudy Badai)

Perkara yang disebut dalam surat dakwaan antara lain dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), pembangunan pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel, impor besi dan baja, serta penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Melakukan penerimaan uang-uang yang diduga dari penyalahgunaan kewenangan terdakwa selaku Direktur Penyidikan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, seolah-olah sebagai pembayaran jasa hukum," ujar Agus Sahat.

Febrie Adriansyah didakwa JPU dengan dakwaan kesatu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kemudian dakwaan kedua dari yang pertama, Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 ayat (1) huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau kedua Pasal 607 ayat (1) huruf b jo. Pasal 20 ayat (1) huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi