REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melakukan pemerasan terhadap saksi perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya Tan Kian senilai lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.
Jaksa Utama Madya Agus Sahat saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, mengatakan perbuatan tersebut diduga dilakukan saat Febrie menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2020.
Menurut uraian dakwaan, Febrie menggunakan perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang untuk menekan Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.
"Telah memaksa Tan Kian memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, yaitu Tan Kian memberikan uang lima juta dolar Singapura," ujar Agus Sahat.
JPU menyebut Ferry menemui Tan Kian di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan dan menyampaikan ancaman bahwa Tan Kian bisa menjadi tersangka.
Tan Kian yang dalam dakwaan disebut merasa tidak memiliki keterkaitan dengan perkara Jiwasraya kemudian merasa tertekan dan menyanggupi permintaan penyerahan uang tersebut.
Menurut JPU, uang lima juta dolar Singapura itu diserahkan secara bertahap. Setelah menerima uang tersebut, Ferry kemudian melaporkannya kepada Febrie.
JPU menyebut Febrie merespons laporan tersebut dengan meminta uang itu "didinginkan" terlebih dahulu dan mengarahkan agar uang tunai tersebut diamankan dan disimpan di PT KOIN Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
"Ferry Yanto Hongkiriwang melaporkan kepada terdakwa, 'Om sudah diterima', kemudian terdakwa menjawab, 'Oh ya sudah, oke'," ujar Agus Sahat.




