REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dirinya serta memerintahkan pembebasannya dari tahanan. Dalam sidang pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026), Febrie menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat.
"Terdakwa mohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan," kata Febrie.
Ia meminta majelis hakim menerima seluruh dalil keberatan yang disampaikan dalam nota perlawanan, baik yang disusunnya secara pribadi maupun oleh tim penasihat hukumnya. Menurut Febrie, surat dakwaan penuntut umum harus dibatalkan atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Febrie juga meminta agar berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.
"Apabila majelis hakim berpendapat lain, terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya," ujarnya.
Dalam nota perlawanannya, Febrie turut mempersoalkan uraian dakwaan mengenai keterlibatannya dalam dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian. Ia mempertanyakan hubungan antara tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang yang disebut dalam dakwaan menemui Tan Kian dan dugaan perintah atau kehendak dirinya dalam perkara tersebut.
Febrie menilai dakwaan seharusnya menguraikan secara tegas kapan dan bagaimana tindakan Ferry dapat dikaitkan dengan perintah atau keterlibatannya. Selain Febrie, dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon yang berprofesi sebagai pengacara dan Nurman Herin dari pihak swasta, juga menyampaikan nota perlawanan dalam persidangan tersebut.




