REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua unit apartemen senilai Rp 3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Apartemen itu merupakan barang rampasan negara dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Penyerahan dilakukan KPK melalui mekanisme penetapan status penggunaan dan hibah sebagai upaya memastikan barang rampasan tidak terbengkalai. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan, penyerahan apartemen kepada Lemhannas bisa memberi nilai tambah bagi kepentingan negara.
"Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna," kata Fitroh di Gedung Lemhannas, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, aset yang diserahkan lembaga antirasuah tersebut akan dimanfaatkan Lemhannas untuk pendidikan kepemimpinan nasional. "Kedua aset yang diserahkan akan dimanfaatkan untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan penguatan nilai kebangsaan," kata Budi.
Gubernur Lemhannas Tubagus Ace Hasan Syadzily menjelaskan, lembaganya akan mengelola aset tersebut secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab. Dia memastikan, aset itu bakal digunakan untuk mendukung pendidikan kepemimpinan nasional dan penguatan nilai kebangsaan.