Kamis 27 Nov 2025 13:36 WIB

MK: Anggota DPR tak Layak, Rakyat Bisa Protes ke Partai Politik untuk Recall

Pemilih diminta tak lagi memilih anggota dewan bermasalah.

Sidang putusan Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Prayogi
Sidang putusan Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan anggota DPR maupun DPRD tak lagi layak menjadi anggota dewan bisa diprotes oleh pemilih. Rakyat selaku pemilih dapat mengajukan protes kepada partai politik yang menaungi anggota tersebut.

Pernyataan itu tertuang pada pertimbangan hukum putusan MK atas perkara uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) dalam perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga

“Apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak menjadi anggota DPR atau anggota DPRD, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Jakarta Kamis.

Bahkan, jelas dia, pemilih juga dapat menyampaikan kepada partai politik untuk pemberhentian antarwaktu (recall) anggota DPR atau DPRD dimaksud.

Selain itu, Mahkamah juga menyinggung periode pemilihan umum setiap lima tahun sekali sebagai wadah evaluasi terhadap anggota dewan yang sebelumnya terpilih.

“Pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” ucap Guntur.

Adapun Mahkamah menolak permohonan yang diajukan oleh mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar rakyat, dalam hal ini konstituen di daerah pemilihan, diberikan hak untuk mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPR.

Mahkamah menilai dalil permohonan para pemohon tidak beralasan hukum. Menurut MK, keinginan para pemohon agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota dewan tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement