Selasa 25 Feb 2025 05:55 WIB

RON 90 'Disulap' Jadi 92, Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rugikan Rp 193,7 Triliun

Dirut PT Pertamina Patra Niaga dan putra M Riza Chalid ikut menjadi tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Jampidsus Kejagung menggelandang tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku pemilik manfaat (benefit official) dari PT Navigator Khatulistiwa yang merupakan putra pengusaha Muhamamd Riza Chalid di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).
Foto: Republika.co.id
Petugas Jampidsus Kejagung menggelandang tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku pemilik manfaat (benefit official) dari PT Navigator Khatulistiwa yang merupakan putra pengusaha Muhamamd Riza Chalid di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengusutan korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina menemukan adanya manipulasi bahan bakar minyak (BBM) research octane number (RON) 90 yang dipasarkan menjadi RON 92. Hal tersebut terungkap dalam penjelasan kronologi dan modus operandi praktik permufakatan jahat yang dilakukan para pelaku.

Selain itu, tindak pidana korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun. RON adalah kadar oktan pada jenis bahan bakar bensin yang menjadi standar kualitas BBM. Semakin tinggi kadar oktan atau RON pada BBM maka semakin baik sebagai bahan bakar kendaraan bermotor.

Baca Juga

Sebaliknya, kadar oktan atau RON rendah menunjukkan kualitas yang buruk. Dalam kasus itu Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkapkan, adanya berbagai praktik korupsi dalam ekspor impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Salah satunya terkait dengan pengadaan impor produk kilang berupa BBM RON 92 yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga. Dari hasil penyidikan, kata Qohar, jenis BBM yang didatangkan dari luar negeri adalah BBM RON 90.

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga tersangka RS melakukan pembayaran, dan pembelian bahan bakar minyak RON 92. Padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 atau lebih rendah," kata Qohar di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam WIB.

Menurut Qohar, dari RON 90 yang didatangkan dengan harga RON 92, PT Pertamina Patra Niaga melakukan kejahatan lain berupa blending atau pencampuran melalui stroge atau depo. "Kemudian dilakukan blending di-stroge atau depo untuk selanjutnya dijadikan RON 92 yang hal tersebut tidak diperbolehkan," ujar Qohar.

Dari BBM RON 90, sambung dia, para pelaku memanipulasinya menjadi RON 92 untuk dilepas dan dijual ke masyarakat dengan harga jenis bahan bakar beroktan tinggi.

Pengusutan korupsi ekspor impor minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina oleh Kejagung sementara ini sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Para tersangka tersebut salah satunya adalah Riva Siahaan (RS) selaku direktur utama (dirut) PT Pertamina Patra Niaga. Sani Dinar Saifuddin (SDS) sebagai direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International dan Yoki Firnandi (YF) selaku dirut PT Pertamina Shipping.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement