REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo mempersilahkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kalau ingin datang ke lembaga antirasuah itu. Ibnu menyebut kedatangan Megawati ke KPK merupakan hak individu yang tak dapat dicegah.
Hal itu disampaikan Ibnu menyangkut peluang kedatangan Megawati ke KPK. Ibnu mensinyalkan KPK tak mempermasalahkan Megawati kalau ingin datang sendiri. "Itu dipersilakan, itu hak mereka. Itu adalah hak mereka," kata Ibnu kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Sebelumnya, KPK menahan Hasto dalam pemeriksaan yang kedua kali setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto sempat diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1). Tapi saat itu Hasto dapat melenggang bebas.
Kemudian, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa kembali pada 17 Februari setelah praperadilan pertamanya kandas. Hasto tidak hadir dengan dalih mengajukan gugatan praperadilan kedua. Hasto menjawab panggilan ulang KPK pada 20 Februari yang berujung penahanannya.
Diketahui, Hasto ditahan dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 di cabang rumah tahanan negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Megawati pernah menegaskan bakal mendatangi KPK kalau Hasto ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hal itu disampaikan Megawati saat peluncuran buku "Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika dan Pertimbangan Psikologis” pada 12 Desember 2024.
"Kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya," kata Megawati dalam kesempatan itu.
View this post on InstagramBerita TerkaitBerita LainnyaTerpopulerRekomendasi
Rabu , 12 Aug 2026, 22:44 WIB![]()
Kejagung Usut Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp yang Rugikan Negara Rp 2 Triliun
Rabu , 12 Aug 2026, 22:04 WIBMenilik Penurunan Kredibilitas Media
Rabu , 12 Aug 2026, 21:59 WIBHabiskan Rp6,94 Triliun dalam Tiga Tahun, Manajemen Como Siap Terima Denda FFP
Rabu , 12 Aug 2026, 21:36 WIBMendiktisaintek Ingatkan Mahasiswa Baru: Ambil Ilmu Sebanyak-banyaknya, Lulus 4 Tahun
Rabu , 12 Aug 2026, 21:26 WIBAnggota DPD Fahira Idris Soroti Perlunya Regulasi Miras terkait Kasus Hafalan Alquran




