REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo mempersilahkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kalau ingin datang ke lembaga antirasuah itu. Ibnu menyebut kedatangan Megawati ke KPK merupakan hak individu yang tak dapat dicegah.
Hal itu disampaikan Ibnu menyangkut peluang kedatangan Megawati ke KPK. Ibnu mensinyalkan KPK tak mempermasalahkan Megawati kalau ingin datang sendiri. "Itu dipersilakan, itu hak mereka. Itu adalah hak mereka," kata Ibnu kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Sebelumnya, KPK menahan Hasto dalam pemeriksaan yang kedua kali setelah menjadi tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto sempat diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1). Tapi saat itu Hasto dapat melenggang bebas.
Kemudian, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa kembali pada 17 Februari setelah praperadilan pertamanya kandas. Hasto tidak hadir dengan dalih mengajukan gugatan praperadilan kedua. Hasto menjawab panggilan ulang KPK pada 20 Februari yang berujung penahanannya.
Diketahui, Hasto ditahan dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 di cabang rumah tahanan negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Megawati pernah menegaskan bakal mendatangi KPK kalau Hasto ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hal itu disampaikan Megawati saat peluncuran buku "Pilpres 2024: Antara Hukum, Etika dan Pertimbangan Psikologis” pada 12 Desember 2024.
"Kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya," kata Megawati dalam kesempatan itu.
View this post on InstagramBerita TerkaitBerita LainnyaTerpopulerRekomendasi
Jumat , 16 Oct 2026, 05:35 WIB![]()
Menpora Erick Thohir Siapkan Sinkronisasi Pusat-Daerah, Fasilitas Olahraga Mangkrak Jadi Perhatian
Jumat , 16 Oct 2026, 01:00 WIBPresiden Prabowo Setujui Bantuan Regional untuk Atasi Kebakaran Hutan
Jumat , 16 Oct 2026, 00:45 WIBRI Mulai Tukar Data Pajak Kripto Lintas Negara 2027 via Kerangka OECD
Jumat , 16 Oct 2026, 00:30 WIBYusril Koordinasi dengan Mensesneg Soal Gugatan Karhutla Kalbar
Jumat , 16 Oct 2026, 00:20 WIBJenderal Tandyo, Pelantikan KSAD, dan Modal Menjadi Panglima TNI




