Jumat 06 Feb 2026 14:28 WIB

Kasus Keracunan Renggut Tiga Nyawa di Warakas adalah Pembunuhan Berencana, Ini Motif Pelaku

Polisi telah menetapkan ASJ yang juga sang anak sebagai tersangka.

Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kasus keracunan di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang menewaskan tiga orang diketahui merupakan pembunuhan berencana.  

Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan korban berinisial ASJ (22)  yang selamat dalam peristiwa keracunan itu sebagai tersangka. 

Baca Juga

“Pelaku berinisial S dijerat pasal tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan terhadap anak dengan ancaman maksimal 20 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan tersebut dijerat pasal 459 KUHP, pasal 467 KUHP atau pasal 7 Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun tentang perlindungan anak. Kemudian, pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun.

Dia menjelaskan pada 2 Januari 2026, polisi mendapatkan informasi mengenai tiga orang yang diduga meninggal dunia akibat keracunan. Tim penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap kasus tersebut.

“Setelah itu, untuk korban-korban, kita melakukan autopsi di Rumah Sakit Polri dan dilakukan oleh dokter forensik,” ujar Onkoseno.

Kemudian, kata dia, saat olah TKP tersebut, penyidik menemukan ASJ dan segera membawanya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan fisik dan kesehatan jiwa.

Pada 4 Februari 2026, berdasarkan hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter dan juga bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pengamatan terhadap sejumlah barang bukti lainnya, ASJ ditetapkan sebagai tersangka. 

“Kami menetapkan saudara ASJ sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut,” tutur Onkoseno.

 

 
Motif pelaku
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement