REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum menjadwalkan pemanggilan terhadap politikus senior PPP Djan Faridz. KPK baru akan memanggil Djan Faridz kalau keterangannya diperlukan tim penyidik.
Hal ini menyusul penggeledahan rumah Djan Faridz oleh KPK. Penggeledahan tersebut dikatakan KPK berhubungan dengan perburuan buronan Harun Masiku.
"Ya bila penyidik merasa hal tersebut diperlukan maka tentunya saksi siapapun akan dipanggil dimintakan keterangannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).
Tessa belum bisa menyebutkan kaitan Djan Faridz dalam kasus Masiku. Tessa berkelit hal itu masih didalami oleh penyidik.
"Masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja sama-sama," ujar Tessa.
Tessa ogah menjelaskan penggeledahan rumah Djan Faridz merupakan pengembangan atas pemeriksaan saksi di kasus Masiku.
"Ya itu saya nggak bisa buka," ujar Tessa.
Tessa juga tak menerangkan apa rumah yang ditempati Djan Faridz pernah disewa oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto sudah berstatus tersangka dalam kasus yang menjerat Masiku.
"Belum terkonfirmasi sama penyidik," ujar Tessa.
Sebelumnya, penggeledahan di rumah Djan Faridz dilakukan KPK sejak Rabu malam hingga Kamis (23/1/2025). Dari penggeledahan itu, penyidik membawa tiga koper.
Diketahui, Djan Faridz pernah menjabat sebagai Ketua Umum PPP. Tapi Djan Faridz pamit dari PPP pada 2018. Djan Faridz sempat melahirkan dualisme di tubuh PPP.
Tercatat, Djan Faridz pernah menjadi Menteri Perumahan Rakyat menggantikan Suharso Monoarfa di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sedangkan di saat Presiden Jokowi berkuasa, Djan Faridz dijadikan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).