REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk sementara akan ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Hal itu karena lokasi kejadian berada di Kota Surabaya.
"Karena locusnya berada di wilayah hukum Kejati Jatim, kami support sepenuhnya. Mengingat di kantor kami memiliki Cabang Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Surabaya, maka tahanan dititipkan di Cabang Rutan di kantor Kejati Jatim," kata Kepala Kejati Jawa Timur Mia Amiati melalui keterangan di Kota Surabaya, Kamis (24/10/2024).
Mia mengatakan, rumah tahanan di Kejati memiliki kapasitas 90 orang dan saat ini hanya terisi 43 orang. Sehingga fasilitas masih tersedia jika ditambah dengan tiga orang tahanan baru. "Sesuai SOP setiap tahanan baru harus masuk ruang isolasi terlebih dahulu selama 14 hari," ujar Mia.
Menurut Mia, penangkapan tiga hakim yang membebaskan terdakwa Georgius Ronald Tanur tidak akan mempengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan dari pengadilan negeri (PN) di seluruh wilayah Jatim.
"Pelimpahan perkara ke PN dan pelaksanaan kegiatan sidang tetap dapat berlangsung secara profesional, karena ini bukan berkaitan dengan institusi pengadilan tetapi berkaitan dengan person yang dapat dikategorikan sebagai oknum mafia peradilan," ujar Mia.
Sebelumnya, tim gabungan Kejagung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tiga hakim PN Surabaya kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua serta Mangapul dan Heru Hanindyo yang masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Mia menjelaskan, tim Kejagung melakukan OTT terhadap ketiga hakim tersebut dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Surabaya. "Saat ini sudah masuk dalam penyidikan, sehingga kalau sudah masuk penyidikan ketiga hakim ini statusnya sudah sebagai tersangka. Yang menangkap tiga hakim ini tim gabungan Kejagung," katanya.
Komisi Yudisial (KY) sebelumnya merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin (26/8/2024).