REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur selama 9 hingga 12 tahun kurungan penjara. Para terdakwa dituntut pula atas kewajiban pembayaran denda senilai Rp 750 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.
Erintuah Damanik dan Mangapul dituntut 9 tahun penjara. Adapun Heru Hanindyo dituntut 12 tahun penjara. Padahal hakim ketua dalam perkara Tannur ialah Erintuah Damanik
Dalam pertimbangannya, JPU memandang hanya ada 1 poin memberatkan terhadap perbuatan Erintuah dan Mangapul. Yaitu keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi.
Adapun untuk pertimbangan meringankan hukuman, JPU memandang keduanya sudah bersikap kooperatif, mengembalikan uang dari Lisa Rachmat, belum pernah dihukum dan keduanya merupakan kepala keluarga.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul oleh karenanya dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangkan sepenuhnya terdakwa ditahan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/4/2025).
JPU menjelaskan alasan Heru Hanindyo dituntut lebih berat daripada Erintuah dan Mangapul. Perbuatan Heru dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi. Selain itu, Heru dipandang sudah mencederai kepercayaan publik serta tidak bersikap kooperatif.
"Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Heru Hanindyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa berada dalam masa tahanan," ujar JPU.