REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini memberi iming-iming satu rumah dan tunjangan khusus akan diberikan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bersedia dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Tapi ini hanya berlaku bagi ASN yang telah berkeluarga.
Pernyataan tersebut diungkapkan Rini dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen RI pada Selasa (22/4/2025). Rini tak merinci bagaimana nasib ASN belum berkeluarga yang dipindah ke IKN apakah ikut mendapat rumah atau tidak.
"Setiap pegawai ASN yang berkeluarga akan mendapatkan satu unit rumah dinas. Jadi yang dijanjikan adalah satu ASN satu unit," kata Rini dalam rapat itu.
Rini mengeklaim, pemberian rumah dinas bagi ASN itu merupakan strategi pemerintah guna meningkatkan keinginan pindah ke IKN. Hal itu diharapkan bisa mendukung proses pemindahan ASN ke IKN.
"Sesuai dengan kondisi ASN dan kami juga sudah siapkan mekanisme terkait dengan penyediaan insentif yang baru bagi mereka yang bersedia pindah," ujar dia.
Kemenpan-RB pun memberi harapan mengenai tunjangan khusus bagi ASN yang bersedia pindah ke IKN. "Kami sudah siapkan juga mengenai insentifnya, termasuk tunjangan insentif untuk perumahannya, ruang pemindahannya, dan lainnya," ujar Rini.
Sebelumnya, Kemenpan-RB membagi rencana pemindahan ini ke dalam tiga prioritas. Prioritas pertama ada 179 unit eselon I pada 38 K/L. Kedua, 91 unit eselon I di 29 K/L. Adapun prioritas ketiga ada 378 unit eselon I pada 59 K/L. Hanya saja rencana itu tinggal wacana lantaran Presiden Prabowo Subianto belum memberi instruksi soal skema pemindahan ASN kementerian dan lembaga ke IKN.
Oleh karena itu, Kemenpan-RB menyurati kementerian dan lembaga menyangkut penundaan pemindahan ASN ke IKN pada awal tahun ini. Dalam surat itu, Kemenpan-RB beralasan penundaan ASN pindah ke IKN karena terdapat konsolidasi internal di kementerian dan lembaga.
"Mengingat terjadinya penataan organisasi tata kerja sebagian K/L pada Kabinet Merah Putih. Dan kementerian dan lembaga tersebut sedang pada tahap konsolidasi internal," ucap Rini.
Rini menerangkan, hingga akhir 2024 masih dilakukan penyesuaian gedung perkantoran dan unit hunian untuk ASN terkait berubahnya jumlah K/L. Masalah itu yang jadi alasan lain penundaan pemindahan ASN ke IKN.
"Pada 2026 kami akan melakukan penapisan ulang (pemilahan) dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru agar proses pemindahan (ASN) ini menjadi relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional," ucap Rini.