REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan 'vonis bebas' terhadap terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, Heru Hanindyo meminta untuk dibebaskan dari kasus dugaan suap.
Pasalnya, dia membantah telah menerima uang sebesar Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, sesuai dakwaan penuntut umum.
"Justru dari fakta persidangan terungkap bahwa saya telah mengingatkan kepada Lisa pada intinya untuk jangan berikan apa pun kepada kami karena ini perkara nyawa dan biarkan kami memutus sesuai fakta persidangan," ujar Heru saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Maka dari itu, ia merasa namanya dijual di persidangan oleh terdakwa lainnya, yang juga merupakan hakim yang menangani perkara Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik. Penjualan nama dimaksud, kata dia, yaitu perihal penunjukan hakim ketua perkara Ronald Tannur, yang disebutkan berdasarkan usulan dirinya dan terdakwa Mangapul. "Sejatinya hal tersebut tidak pernah terjadi," tuturnya.
Oleh karena itu , Heru pun kaget dan kecewa saat mengetahui dari proses persidangan bahwa namanya telah dipermainkan atau dijual oleh Erintuah kepada Lisa untuk kepentingan pribadi.
View this post on Instagram