Rabu 25 Jun 2025 19:36 WIB

Ini Alasan Kejagung Lawan Putusan Hakim untuk Zarof Ricar

Vonis 16 tahun penjara untuk Zarof Ricar lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan hukuman penjara 16 tahun membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat penjara selama 11 tahun dan membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan hukuman penjara 16 tahun membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat penjara selama 11 tahun dan membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan sejumlah alasan mengapa harus membanding putusan dan vonis hukuman terhadap terdakwa korupsi Zarof Ricar (ZR). Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno menerangkan, selain soal hukuman 16 tahun yang tak sesuai dengan tuntutan, JPU dalam memori bandingnya juga menolak pertimbangan dalam putusan hakim pertama mengenai pengembalian uang Rp 8,8 miliar kepada mantan kepala badan diklat hukum, dan peradilan Mahkamah Agung (MA) itu.

“Kenapa kami (JPU) banding, karena pertimbangan hakim terkait dengan hukuman itu (tidak sesuai tuntutan),” kata Sutikno saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, dalam putusannya menghukum Zarof Ricar 16 tahun penjara lantaran divonis bersalah melakukan permufakatan jahat berupa penerimaan suap-gratifikasi terkait skandal vonis bebas terdakwa pembunuhan Greogorius Ronald Tannur oleh PN Surabaya, Jawa Timur (Jatim) 2024.

Sementara tuntutan JPU, meminta majelis hakim tingkat pertama itu menghukum Zarof Ricar selama 20 tahun penjara. Dan dalam pertimbangan hakim, dikatakan alasan mengapa tak menghukum Zarof Ricar sesuai tuntutan JPU, karena alasan batas umur.

Dikatakan dalam putusan majelis hakim, Zarof Ricar saat divonis bersalah usianya 63 tahun. Dengan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara sesuai tuntutan JPU, maka menurut hakim sama saja menghukum Zarof Ricar selama seumur hidup. Karena dikatakan hakim, Zarof Ricar baru akan bebas penjara pada usia 83 tahun.

Sedangkan umur rata-rata manusia Indonesia, kata hakim dalam pertimbangannya hanya 72 tahun. Menurut Sutikno, pertimbangan hakim tersebut sangat tak dapat diterima.

“Kalau pertimbangan hakim seperti itu, itu tidak dapat kami terima. Masalah 20 tahun itu sama dengan seumur hidup seperti dikatakan hakim kemudian dia meninggal (usia 83 tahun), kok tahu meninggal dari mana? Semuanya itu (meninggal) kan takdirnya dari Allah semuanya,” ujar Sutikno.

Sebab itu, kata Sutikno, JPU dalam memori bandingnya meminta majelis hakim tingkat kedua di Pengadilan Tinggi (PT) menghukum Zarof Ricar 20 tahun penjara sesuai tuntutan. Selain itu, kata Sutikno, alasan banding lainnya menyangkut soal pengembalian uang Rp 8,8 miliar kepada Zarof Ricar.

Dalam pertimbangan hakim, memang diputuskan temuan penyidik atas barang bukti uang tunai senilai Rp 915 miliar dan emas batangan seberat 51 Kg dirampas oleh negara. Karena Zarof Ricar tak dapat membuktikan sumber halal uang yang ditimbunnya selama 2012 sampai 2023 itu.

Akan tetapi, dalam pertimbangan hakim meminta agar dari uang rampasan negara itu sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas itu, Rp 8,8 di antaranya harus dikembalikan kepada Zarof Ricar. Karena dikatakan hakim dalam pertimbangannya, Rp 8,8 miliar dari uang yang sudah diputus sebagai rampasan negara itu adalah harta kekayaan sah dari Zarof Ricar.

Pertimbangan hakim tersebut, mengacu pada bukti pembayaran pajak yang Zarof Ricar setorkan ke negara selama ini. “Jadi hakim itu meminta eksekusi uang (Rp) 915 sekian miliar dan emas-emas itu. Tetapi memutuskan agar (Rp) 8,8 miliar dikeluarkan dari perampasan itu. Dan itu tidak bisa kita terima, kita banding,” kata Sutikno.

Dalam perkara lain, Zarof Ricar pun saat ini masih sebagai tersangka terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sangkaan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, terkait dengan temuan uang hampir satu triliun, dan emas-emas batangan yang ditemukan saat penyidikan awal. Salah-satu yang terungkap merupakan sumber uang tak halal tersebut terkait dengan peran Zarof Ricar dalam pengurusan perkara keperdataan antara Sugar Group, dan Marubeni Corporation.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement