Jumat 25 Jul 2025 16:20 WIB

Pengadilan Banding Perberat Hukuman untuk Zarof Ricar Jadi 18 Tahun Penjara

PT DKI Jakarta juga tetap memutuskan Rp921 miliar dan 51 kilogram Zarof Ricar disita.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan hukuman penjara 16 tahun membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat penjara selama 11 tahun dan membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan hukuman penjara 16 tahun membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat penjara selama 11 tahun dan membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Hukuman terdakwa Zarof Ricar (ZR) diperberat. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Kamis (24/7/2025), mengubah putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang menghukum mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) itu dari 16, menjadi 18 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Tinggi PT DKI Jakarta Albertina Ho dalam putusan banding yang dikutip, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga

Selain memperberat hukuman, majelis hakim tinggi juga tetap menghukum Zarof dengan denda Rp 1 miliar atau ganti kurungan selama 6 bulan. Majelis hakim tinggi dalam putusan banding tersebut juga mempertahankan putusan PN Tipikor Jakarta yang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk merampas barang bukti uang tunai Rp921 miliar, dan emas batangan seberat total 51 kilogram dari Zarof.

Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan sikap hukum lanjutan atas putusan banding tersebut. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, tim JPU masih menunggu salinan putusan banding.

“Salinan putusan dari Pengadilan Tinggi belum kami terima. Dan dari pihak Kejaksaan Negeri juga belum. Karena itu, kami belum menentukan sikap dan menunggu salinan untuk ditelaah oleh jaksa penuntut sebelum menentukan langkah selanjutnya,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, pada Jumat (25/7/2025).

Namun begitu, meskipun banding PT DKI Jakarta lebih berat dari putusan PN Tipikor, hukuman terhadap Zarof Ricar itu tetap belum sesuai dengan tuntutan JPU. Di peradilan tingkat pertama, JPU meminta hakim menghukum Zarof selama 20 tahun penjara.

Zarof Ricar merupakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan di MA. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkapnya di Bali pada Oktober 2024 lalu. Penangkapan itu terkait dengan pengusutan suap-gratifikasi vonis bebas PN Surabaya, Jawa Timur (Jatim) terhadap terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Juli 2024.

Dari pengusutan kasus itu, penyidik Jampidsus total menangkap empat orang hakim, termasuk mantan kepala PN Surabaya. Selain itu, penyidik juga menangkap pengacara, pun juga ibu kandung Ronald Tannur.

Dari kasus tersebut, terungkap peran Zarof Ricar sebagai penghubung untuk menentukan komposisi hakim yang dapat membebaskan Ronald Tannur dari sangkaan pembunuhan Dini Sera Afrianti pada 2023 itu. Dan terungkap pula peran Zarof Ricar sebagai pihak yang berusaha untuk melakukan suap-gratifikasi ke hakim-hakim di MA dalam memutus kasasi ajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan tersebut.

Dari penyidikan yang dilakukan terhadap Zarof Ricar, tim Jampidsus melakukan penggeledahan di rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Selatan (Jaksel). Dan dari penggeledahan tersebut, ditemukan timbunan mata uang lokal, maupun asing setotal Rp 921 miliar dan kepingan-kepingan emas batangan seberat total 51 Kg atau setara Rp 75 miliar. Di penyidikan Zarof Ricar mengakui, timbunan uang dan emas batangan di rumahnya itu hasil dari pengurusan banyak perkara sejak 2012.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement