Rabu 25 Jun 2025 16:06 WIB

Kejagung Resmi Ajukan Banding Atas Putusan Zarof Ricar

Diketahui, vonis hakim terhadap Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan hukuman penjara 16 tahun membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat penjara selama 11 tahun dan membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Dalam sidang tersebut, majelis hakim memvonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan hukuman penjara 16 tahun membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat penjara selama 11 tahun dan membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Diketahui, vonis hakim terhadap Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan jaksa.

“Untuk terdakwa ZR (Zarof Ricar), JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa, 24 Juni 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga

Adapun alasan pengajuan banding tersebut, Harli tidak mengungkapkannya. Dia hanya mengatakan bahwa permintaan banding telah teregister dengan nomor 42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025), menjatuhkan vonis 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan kepada Zarof Ricar. Majelis hakim menyatakan Zarof terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur. Selain itu, Zarof Ricar juga terbukti menerima gratifikasi.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan. Majelis hakim memutuskan tidak menjatuhkan pidana penjara maksimal 20 tahun seperti yang dituntut oleh penuntut umum karena mempertimbangkan beberapa hal.

Menurut majelis hakim, jika dijatuhi pidana 20 tahun penjara, Zarof akan menjalani hukuman sampai usia 83 tahun karena usianya sekarang menginjak 63 tahun, sementara harapan hidup rata-rata di Indonesia sekitar 72 tahun.

"Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto," kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa Zarof Ricar saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih dalam penyidikan Kejaksaan Agung.

"Sehingga sangat mungkin terdakwa diajukan lagi dalam perkara baru," imbuhnya.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement