Selasa 24 Jun 2025 14:39 WIB

Kejagung Masih Pertimbangkan Lawan Putusan PN Tipikor Terhadap Zarof Ricar

Hakim PN Tipikor menghukum Zarof Ricar dengan pidana penjara selama 16 tahun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum juga melayangkan banding putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta atas vonis dan hukuman terhadap terdakwa Zarof Ricar (ZR). Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu batas waktu maksimal 'pikir-pikir' untuk melawan putusan peradilan tingkat pertama itu ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Namun, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar memastikan JPU wajib banding jika Zarof Ricar memilih untuk melajukan perkara ke peradilan tingkat kedua. “Masih ada waktunya. Kita tunggu keputusan dari JPU. Tetapi kalau sana (Zarof) banding, kita banding juga,” kata Harli di Kejagung, Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga

Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno saat dihubungi menyampaikan, batas akhir pikir-pikir JPU, jatuh tempo pada Rabu (25/6/2025) besok. “Besok (25/6/2025) hari terakhir jaksa punya waktu untuk bersikap,” kata dia saat dihubungi Republika dari Jakarta, Selasa (24/6/2025). Karena itu, kata Sutikno, tim JPU-nya baru akan menentukan banding atau tidak pada hari akhir tersebut.

Majelis hakim PN Tipikor Jakarta, pada Rabu (18/6/2025) memvonis Zarof Ricar bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi. Zarof Ricar merupakan mantan petinggi di Mahkamah Agung (MA) yang terlibat dalam skandal suap-gratifikasi vonis bebas PN Surabaya, Jawa Timur (Jatim) terhadap terdakwa pembununuhan Gregorius Ronald Tannur.

Dalam putusannya, PN Tipikor Jakarta menyatakan Zarof Ricar terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) a, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 12B juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 UU Tipikor. Atas vonis bersalah itu, hakim PN Tipikor menghukum Zarof Ricar dengan pidana penjara selama 16 tahun.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menyatakan temuan uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram (kg) dari rumah tinggal Zarof Ricar, pun dirampas untuk negara. Karena dikatakan hakim uang dan logam mulia yang ditemukan dari kediaman Zarof Ricar itu bersumber dari pendapatan yang tidak sah. Namun, hukuman badan terhadap Zarof Ricar itu sebetulnya lebih ringan dari tuntutan JPU. Semula JPU meminta majelis hakim menghukum Zarof Ricar selama 20 tahun penjara.

Dalam perkara lain, Zarof Ricar pun saat ini masih sebagai tersangka terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sangkaan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut, terkait dengan temuan uang hampir satu triliun, dan emas batangan yang ditemukan saat penyidikan awal. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement