REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan Pegi Setiawan dalam sidang pra peradilan yang digelar hari ini, Senin (8/7/2024). Keputusan itu menandakan Pegi Setiawan bukan tersangka pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 silam.
Menanggapi keputusan itu, keluarga almarhumah Vina meminta petugas kepolisian kembali mencari ketiga DPO yang sempat dirilis dalam kasus pembunuhan Vina.
"Ibu sih serahkan ke kepolisian. Harapan ibu, (polisi) mau mencari tiga DPO itu, mencari pelaku yang sebenarnya," kata ibu kandung Vina, Sukaesih, Senin (8/7/2024).
Sukaesih pun terlihat menonton jalannya sidang pra peradilan secara live melalui handphone, di rumahnya di Kota Cirebon.
Sukaesih berharap agar polisi tidak kembali melakukan salah tangkap terhadap pelaku yang membunuhnya anaknya pada 2016 silam. "Pengennya (yang ditangkap) pelaku yang sebenarnya," ucapnya.