REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, memasuki babak baru. Hal itu setelah Pegi Setiawan, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut dibebaskan melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, menjelaskan, putusan praperadilan atas nama Pegi Setiawan menyatakan penetapan tersangka kliennya itu batal demi hukum. Selain itu, Pegi Setiawan juga tidak dapat ditersangkakan lagi berdasarkan amar putusan poin kelima, yang menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon, yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon.
"Ini sudah final, sudah berkekuatan hukum tetap," cetus Toni, Jumat (12/7/2024).
Meski demikian, Toni mempersilakan penyidik jika ingin melanjutkan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dia menyarankan agar tim penyidik memulainya kembali dari awal, di antaranya dengan menelusuri handphone para terpidana maupun CCTV di lokasi kejadian.
"Penyidik kalau mau membuka lagi atau melanjutkan perkara Vina Eky, silakan telusuri lagi dari nol, silakan usut lagi, selidiki lagi dari nol karena banyak sekali kejanggalan pada putusan Pengadilan Negeri (Cirebon) atas nama delapan terpidana itu," kata Toni.
Toni menyebutkan, ada sejumlah alat bukti dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang belum dibuka hingga saat ini. Padahal, alat bukti tersebut tertuang dalam amar putusan.
"(Sejumlah alat bukti) di antaranya adalah enam handphone yang tertuang sebagai barang bukti dalam amar putusan atas nama delapan terpidana, itu belum pernah dibuka," kata Toni.
Toni mengatakan, dari handphone yang disita tersebut, seharusnya bisa diselidiki isi percakapan atau riwayat media sosial para terpidana. Selain handphone milik terpidana, barang bukti lain yang belum pernah dibuka adalah CCTV.