Rabu 11 Jun 2025 18:05 WIB

Akui Beri Rekomendasi Hukum Terkait Pengadaan Chromebook Era Nadiem, Ini Penjelasan Kejagung

Rekomendasi dan saran-saran hukum diberikan Kejagung melalui Jamdatun.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Pelajar mengoperasikan laptop jenis chromebook buatan lokal bermerek Zyrex M432-2 di salah satu SMA di Jakarta, Selasa (3/6/2025). Laptop jenis chromebook yang merupakan pengadaan dari Kemendikbud Ristek tahun 2019-2023 tersebut masih digunakan sebagai alat cadangan untuk kebutuhan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) para pelajar. Meski demikian, alat tersebut dinilai masih belum dapat memenuhi kebutuhan pelajar dalam meningkatkan kompetensi digital seperti pelatihan desain hingga multimedia, mengingat kapasitas memory dan kualitas laptop jenis chromebook tersebut masih terbatas. Program digitaliasi pendidikan dengan pengadaan chromebook tersebut kini terseret dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung untuk ditelisik dugaan korupsi pengadaan chromebook dengan total anggaran mencapai Rp9,9 triliun sepanjang tahun 2019-2023.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pelajar mengoperasikan laptop jenis chromebook buatan lokal bermerek Zyrex M432-2 di salah satu SMA di Jakarta, Selasa (3/6/2025). Laptop jenis chromebook yang merupakan pengadaan dari Kemendikbud Ristek tahun 2019-2023 tersebut masih digunakan sebagai alat cadangan untuk kebutuhan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) para pelajar. Meski demikian, alat tersebut dinilai masih belum dapat memenuhi kebutuhan pelajar dalam meningkatkan kompetensi digital seperti pelatihan desain hingga multimedia, mengingat kapasitas memory dan kualitas laptop jenis chromebook tersebut masih terbatas. Program digitaliasi pendidikan dengan pengadaan chromebook tersebut kini terseret dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung untuk ditelisik dugaan korupsi pengadaan chromebook dengan total anggaran mencapai Rp9,9 triliun sepanjang tahun 2019-2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui pernah memberikan rekomendasi terkait dengan program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) 2019-2023. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, rekomendasi itu berupa saran-saran hukum terkait proses pengadaan laptop dengan sistem operasi Chromebook dalam nomenklatur senilai Rp 9,9 triliun tersebut.

Menurut Harli, rekomendasi dan saran-saran hukum itu Kejagung sampaikan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Namun, kata Harli, rekomendasi dan saran-saran hukum tersebut cuma menyangkut soal mekanisme pengadaan yang diharuskan mengacu kepada mekanisme perundang-undangan.

Baca Juga

“Terkait dengan pelibatan dari JPN dalam pengadaan Chromebook, bahwa sesungguhnya di dalam rekomendasi yang diberikan oleh jajaran jaksa pengacara negara, adalah supaya pengadaan Chromebook ini dilaksanakan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” kata Harli di Kejagung, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Menurut dia, rekomendasi dan saran-saran hukum dari kejaksaan tersebut, memang biasanya dimintakan oleh lembaga-lembaga, atau kementerian selaku pengguna anggaran negara. Namun kata Harli, rekomendasi dan saran-saran hukum dari kejaksaan itu, bukan terkait soal jaminan peniadaan pidana jika dalam pengadaan barang dan jasa oleh kementerian terjadi penyimpangan maupun korupsi.

“Jadi hal itu (pemberian rekomendasi dan saran-saran hukum) kita pertanggung jawabkan secara hukum, karena memang para JPN berbicara dalam kaitan ini secara normatif hukum,” ujar Harli.

Akan tetapi, kata Harli, apakah rekomendasi dan saran-saran hukum dari kejaksaan itu ditaati oleh lembaga, ataupun kementerian pemohon, hal tersebut di luar tanggung jawab pengacara negara.

“Jadi itu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, itu tergantung kepada lembaga yang meminta dan yang memohon. Dan pendapat-pendapat hukum terkait itu pastinya sudah dinyatakan bahwa dalam setiap pelaksanaan terkait pengadaan, contohnya seperti Chromebook ini, tentu meminta lembaga atau kementerian benar-benar mentaati mekanisme-mekanisme peraturan yang benar,” kata Harli.

Namun begitu, fakta hukum yang ada saat ini berujung pada adanya tindakan korupsi dalam realisasi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tersebut. Utamanya terkait dengan pengadaan laptop Chromebook untuk siswa-siswa di sekolah negeri seluruh Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement