Rabu 11 Jun 2025 13:31 WIB

Nadiem Ternyata Libatkan Kejagung di Pengadaan Chromebook, Mengapa Kini Dinilai Ada Korupsi?

Proses pengadaan laptop Chromebook didampingi oleh Jamdatun Kejaksaan Agung.

Pelajar mengoperasikan laptop jenis chromebook buatan lokal bermerek Zyrex M432-2 di salah satu SMA di Jakarta, Selasa (3/6/2025). Laptop jenis chromebook yang merupakan pengadaan dari Kemendikbud Ristek tahun 2019-2023 tersebut masih digunakan sebagai alat cadangan untuk kebutuhan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) para pelajar. Meski demikian, alat tersebut dinilai masih belum dapat memenuhi kebutuhan pelajar dalam meningkatkan kompetensi digital seperti pelatihan desain hingga multimedia, mengingat kapasitas memory dan kualitas laptop jenis chromebook tersebut masih terbatas. Program digitaliasi pendidikan dengan pengadaan chromebook tersebut kini terseret dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung untuk ditelisik dugaan korupsi pengadaan chromebook dengan total anggaran mencapai Rp9,9 triliun sepanjang tahun 2019-2023.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pelajar mengoperasikan laptop jenis chromebook buatan lokal bermerek Zyrex M432-2 di salah satu SMA di Jakarta, Selasa (3/6/2025). Laptop jenis chromebook yang merupakan pengadaan dari Kemendikbud Ristek tahun 2019-2023 tersebut masih digunakan sebagai alat cadangan untuk kebutuhan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) para pelajar. Meski demikian, alat tersebut dinilai masih belum dapat memenuhi kebutuhan pelajar dalam meningkatkan kompetensi digital seperti pelatihan desain hingga multimedia, mengingat kapasitas memory dan kualitas laptop jenis chromebook tersebut masih terbatas. Program digitaliasi pendidikan dengan pengadaan chromebook tersebut kini terseret dalam penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung untuk ditelisik dugaan korupsi pengadaan chromebook dengan total anggaran mencapai Rp9,9 triliun sepanjang tahun 2019-2023.

REPUBLIKA.CO.ID, Pada Selasa (10/6/2025), Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek saat ia menjabat. Didampingi penasihat hukumnya, Nadiem mengungkap, bahwa proses pengadaan laptop Chromebook didampingi oleh Jamdatun Kejaksaan Agung.

“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang Kejaksaan, untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman serta semua peraturan telah terpenuhi,” kata Nadiem, Selasa.

Baca Juga

Selain Jamdatun, lanjut Nadiem, pihaknya juga mengundang instansi lain, yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna memastikan transparansi dalam proses pengadaan ini. Sementara itu, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa Jamdatun telah mengeluarkan surat yang berisi kesediaan pemberian pendampingan hukum.

“Keluar surat dari Jamdatun tanggal 24 Juni 2020 yang isinya jelas-jelas menyebutkan untuk Jamdatun memberikan pendampingan hukum selama proses pengadaan laptop tersebut,” ucapnya.

Hotman mengatakan bahwa konferensi pers yang digelar oleh pihaknya untuk membuktikan bahwa kliennya siap untuk memberikan klarifikasi jika dipanggil oleh penyidik pada Jampidsus Kejagung.

"Konferensi pers ini untuk menerangkan kepada publik bahwa Nadiem akan kooperatif, menghargai kewenangan Kejaksaan, siap setiap waktu, serta membantah seolah-olah kabur atau ke mana," katanya.

Lebih lanjut Hotman menegaskan bahwa Nadiem Makarim tidak memiliki kaitan dengan tiga staf khusus (stafsus) ketika kliennya menjabat sebagai Mendikbudristek. Tiga stafsus itu adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA).

“Kalau mengenai stafsus itu, kan, ada panitianya resmi. Nadiem Makarim tidak ada kaitan ke sana," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem Makarim yang lain, Mohamad Ali Nurdin, mengatakan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada panggilan maupun penggeledahan oleh penyidik terhadap Nadiem.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement