Selasa 18 Nov 2025 11:31 WIB

Tok! DPR Sahkan RUU KUHAP Jadi Undang-Undang

RUU KUHAP sebelumnya dibahas oleh Komisi III DPR RI.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi tolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RKUHAP yang dinilai berpotensi merugikan rakyat. RKUHAP kerap menuai kritik karena dinilai bermasalah, baik dari sisi substansi maupun proses pembahasannya. Selain itu mereka menyerukan penundaan pengesahan RKUHAP dan pembukaan ruang dialog partisipatif yang melibatkan publik secara luas dan transparan.
Foto: Republika/Prayogi
Mahasiswa bersama koalisi masyarakat sipil menggelar aksi tolak revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RKUHAP yang dinilai berpotensi merugikan rakyat. RKUHAP kerap menuai kritik karena dinilai bermasalah, baik dari sisi substansi maupun proses pembahasannya. Selain itu mereka menyerukan penundaan pengesahan RKUHAP dan pembukaan ruang dialog partisipatif yang melibatkan publik secara luas dan transparan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025). Pengambilan keputusan tersebut dilakukan seusai Komisi III DPR RI menetapkan pembahasan RUU itu sudah tuntas.

"Saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan di hadapan para peserta rapat paripurna.

Baca Juga

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna tanpa adanya penolakan dari semua fraksi.

Selanjutnya, Puan mengetuk palu tanda disahkannya UU KUHAP. Puan sempat menyimak laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sebelum mengesahkan UU KUHAP.

Tercatat, sebanyak 242 anggota DPR hadir dalam rapat paripurna itu. Jumlah itu termasuk Ketua DPR Puan Maharani sebagai pemimpin rapat dan pimpinan DPR lainnya yaitu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.

Adapun yang hadir dari kubu pemerintah ialah Menkum Supratman Andi Agtas, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej, dan Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto. 

Sebelumnya sidang paripurna pengesahan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa RUU KUHAP baru yang akan disahkan, tidak mengatur penyadapan sama sekali. "Hoaks, kalau beredar informasi bahwa KUHAP baru mengatur agar Polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan, membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online, mengambil ponsel, laptop, dan data. Juga, hoaks bahwa polisi bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana. Semuanya hoaks, alias tidak benar sama sekali," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement