REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim advokasi hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky melaporkan dua saksi inisial A dan D ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (10/7/2024). Pelaporan pidana tersebut, terkait dengan dugaan pengakuan palsu dari kedua saksi tersebut, yang menjerumuskan tujuh terpidana ke penjara seumur hidup, dan satu terpidana dihukum delapan tahun penjara.
Pengacara Jutek Bongso mengatakan, pengakuan saksi A dan D tersebut yang selama ini menjadi biang masalah serius dalam pengusutan kasus pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) 2016 lalu itu. “Kenapa kami melaporkan saksi Aep, dan saksi Dede ini? Karena kedua orang saksi inilah yang menjadi cikal-bakal, menjadi dasar masalah yang membuat klien kami ditangkap, dan dihukum penjara seumur hidup,” kata Jutek di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Jutek menerangkan, pelaporan terhadap saksi A dan saksi D atas pengakuan palsu tersebut, sebagai respons terbukanya gerbang hukum baru pascaputusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bangdung, Jabar yang membebaskan status tersangka Pegi Setiawan, Senin (8/7/2024) kemarin.
Putusan praperadilan itu menguatkan argumentasi dan fakta hukum, bahwa kesaksian A dan D tentang siapa-siapa pelaku pembunuhan Vina dan Eky adalah orang-orang yang asal tunjuk. Masalahnya, kata Jutek, dari pengakuan A dan D itu pula, dalam penyidikan Polda Jabar 2016 lalu, berujung pada nasib hidup delapan orang yang diyakini tak bersalah, namun dihukum ke sel penjara.
Tujuh di antaranya, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputro, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dihukum penjara seumur hidup, dan Saka Tatal dihukum penjara selama delapan tahun. Jutek melanjutkan, pelaporan saksi A dan saksi D ke Bareskrim Polri itu, pun sebagai respons atas pengusutan tuntas proses hukum serampangan dalam penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki.