REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Seluruh rangkaian sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina yang diajukan oleh terpidana, Sudirman, telah selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pada Jumat (4/10/2024). Sidang itu telah dimulai sejak 25 September 2024 lalu.
Dalam sidang terakhir itu, salah seorang kuasa hukum terpidana, Jan S Hutabarat, membacakan puisi yang ditulis oleh Sudirman. Pembacaan puisi itupun mendapat ijin dari Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian.
Puisi tersebut berjudul ‘’8 Tahun’’.
8 Tahun
Karya : Sudirman
Mungkin ini sudah jalan takdirku, untuk menjalani fitnah yang tak pernah aku lakukan
Mengapa semua ini harus terjadi?
Mengapa semua harus begini?
Ku tak pernah melakukan itu
Oh Tuhanku, tolonglah hambu-Mu
Delapan tahun ku dijeruji besi, menjalani hukum sesat ini
Betapa pedihnya, sakitnya hatiku ini
Tak pernah kulakukan itu
Oh Tuhan, tolong hamba-Mu
Datanglah sebuah keajaiban untuk keadilan ini
Aku selalu berdoa di sepanjang malam sujudku
Delapan tahun kuterpenjara sepi
Menjalani hukum sesat ini
Betapa pedihnya, sakitnya hatiku ini
Tak pernah kulakukan
Oh Tuhan, tolonglah hamba-Mu
Selain puisi, Sudirman pun dipersilakan oleh hakim untuk menyampaikan keinginannya.‘’Terima kasih banyak majelis hakim, yang mulia. Semoga PK Sudirman dikabulkan,’’ ucap Sudirman.
Ketua Majelis hakim, Arie Ferdian, menyatakan, dengan berakhirnya sidang tersebut, maka beakhir pula tugas majelis hakim PN Cirebon yang menyidangkan PK yang diajukan para terpidana kasus Vina.
"Tugas kami di sini sudah selesai. Sekarang kami akan serahkan sepenuhnya pada hakim PK Mahkamah Agung, yang akan memeriksa dan memutus perkara PK ini,’’ tukas Arie.