REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Seluruh rangkaian persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, telah selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, beberapa waktu lalu. Para terpidana selaku pemohon PK saat ini tinggal menunggu putusan dari hakim PK di Mahkamah Agung (MA).
Pihak keluarga almarhumah Vina, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Raden Reza Pramadia, menyatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim PK. Meski demikian, hingga kini mereka masih meyakini Vina meninggal akibat dibunuh dan diperkosa.
‘’Kami hormati apapun hasil keputusan di akhir. Tapi dari semua itu, kami tetap berpegang teguh almarhumah itu meninggal akibat pembunuhan berencana yang disertai pemerkosaan. Sampai saat ini kami masih memegang teguh seperti itu,’’ ujar Reza, Selasa (8/10/2024).
Reza menyatakan, keyakinan itu berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi sebelumnya dalam pengungkapan kasus tersebut. ‘’Ya masih sangat yakin, berdasarkan bukti-bukti, saksi-saksi, pihak keluarga semua berkeyakinan adalah pembunuhan,’’ tukas Reza.
Ketika ditanyakan mengenai kemungkinan putusan hakim menyatakan Vina meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, Reza menyatakan, pihaknya akan menerima keputusan pengadilan. ‘’Ya kalau memang nanti ada putusan pengadilan yang sudah inkrah itu kecelakaan, kami sepakat legowo menerima dengan sepenuh hati,’’ tuturnya.
Reza mengungkapkan, apapun nanti keputusan majelis hakim PK, setidaknya akan bisa menjawab misteri kasus kematian Vina yang telah terjadi delapan tahun lalu. Dengan demikian, pihak keluarga akan memiliki kepastian mengenai penyebab kematian Vina.
‘’Apapun nanti hasilnya, kami pasti akan terima. Jadi itu kan memang keputusan yang terbaik. Jadi penantian selama delapan tahun itu kan akhirnya terjawab, kalau memang itu kecelakaan atau pembunuhan,’’ tukas Reza.
Reza mengungkapkan, sebagai korban dalam kasus itu, pihak keluarga saat ini tidak bisa melakukan langkah hukum apapun. Pasalnya, mereka sudah diwakili dari pihak kepolisian dan kejaksaan.