Selasa 11 Nov 2025 13:25 WIB

Kejagung Buka Penyidikan Baru Terkait Korupsi di Petral

Penyidikan kasus tersebut sudah dimulai sejak Oktober 2025 lalu.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).
Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru terkait korupsi minyak mentah dan produk kilang. Kasus baru kali ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyasar Pertamina Energy Trading Limited (Petral) sebagai objek penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan kasus tersebut dalam penyidikan kasus tersebut sudah dimulai sejak Oktober 2025 lalu.

Baca Juga

“Memang ada Jampidus pada Kejaksaan Agung menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) dalam tindak pidana korupsi di Petral. Periodeisasinya antara 2008 sampai dengan 2017,” kata Anang saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Anang menerangkan penyidikan kasus tersebut masih menyangkut soal minyak mentah dan produk kilang. Tetapi berbeda masalah dengan kasus di PT Pertamina subholding yang sudah dibawa Jampidsus ke persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, perkara Petral saat ini masih dalam penyidikan di Jampidsus.

Anang tak menampik persoalan ini ada irisan perkaranya dengan yang sedang ditangani juga di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi kata Anang, ada objek perkara yang berbeda sehingga tim penyidikan di Jampidsus tetap berkoordinasi dengan KPK.

“Tim di Jampidsus sudah melakukan koordinasi dengan KPK. Karena ada sebagian materinya yang terkait yang ditangani di sana (KPK),” terang Anang. A

Anang menekankan, Jampidsus dan KPK tetap melakukan penyidikan yang terpisah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement