REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah fokus untuk mencari bukti-bukti di beberapa negara dalam penyidikan kasus suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services (PES) Pte. Ltd. KPK mengaku kasus Petral ini jauh lebih kompleks.
"Memang kasus Petral ini lebih kompleks. Jadi, ada bukti-bukti di beberapa negara yang harus kami kejar nantinya termasuk dugaan aliran dana lintas negara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pun pada Rabu ini memeriksa Direktur PT Malika Energi Persada atau Direktur Malika Gahara Ekadarma Gede Aditya Rismawan Putra sebagai saksi untuk tersangka Managing Director PES periode 2009-2013 Bambang Irianto (BI).
KPK mendalami keterangan saksi Gede Aditya terkait aliran uang dari rekening di Singapuran ke Indonesia yang terkait dengan kasus tersebut.
"Jadi, kami fokus pada dugaan aliran dana lintas negara terkait dengan perkara ini. Dari investigasi yang dilakukan, ada dugaan aliran dana antar-Singapura dengan Indonesia, pihak-pihak tertentu. Ini yang sedang kami telusuri lebih lanjut," ungkap Febri.
KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka pada Selasa (10/9). Bambang diketahui juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum dilakukan penggantian pada 2015.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa tersangka Bambang diangkat menjadi Vice President (VP) Marketing PES pada 6 Mei 2009.
Pada 2008, saat tersangka Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina, yang bersangkutan bertemu dengan perwakilan KERNEL OIL Pte. Ltd (KERNEL OIL) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.
Tersangka Bambang bersama sejumlah pejabat PES menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender. Salah satu National Oil Company (NOC) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC).
Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerja sama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan. Padahal minyak berasal dari KERNEL Oil.
Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukan pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.
Tersangka Bambang melalui rekening perusahaan SIAM Group Holding Ltd diduga telah menerima uang sekurang-kurangnya 2,9 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya kepada pihak KERNEL OIL.
Terkait kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.
Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.