Kamis 26 Nov 2015 20:33 WIB

KPK Buka Penyelidikan Kasus Petral

Red: Nur Aini
Petral
Petral

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyelidikan berdasarkan hasil audit forensik terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) dalam pengadaan minyak pada 2012-2014.

"Sudah lidik (penyelidikan), belum bisa disampaikan (isi penyelidikan) karena risikonya akan menjadi besar pada tahap ini," kata pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Kamis (26/11).

PT Pertamina (Persero) sudah menyerahkan audit perusahaan tersebut pada Jumat (13/11) karena KPK meminta salinan hasil audit tersebut. "Masih dalam proses pendalaman," ujarnya.

Menurut temuan lembaga auditor Kordha Mentha yang mengaudit Petral, jaringan mafia migas telah menguasai kontrak suplai minyak senilai 18 miliar dolar AS selama tiga tahun.

Menteri ESDM Sudirman Said sebelumnya sudah mengatakan bahwa potensi pelanggaran hukum dari audit itu akan diserahkan ke aparat penegak hukum. Sudirman juga mengaku bahwa hasil audit tersebut akan dijelaskan kepada Presiden Joko Widodo.

Sudirman menjelaskan bahwa ada pihak ketiga di luar bagian manajemen Petral dan Pertamina yang ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah maupun produk bahan bakar minyak (BBM), mulai dari mengatur tender dengan harga perhitungan sendiri, menggunakan instrumen karyawan, dan manajemen Petral saat melancarkan aksi.

Akibatnya, Petral dan Pertamina tidak memperoleh harga yang optimal dan terbaik ketika melakukan pengadaan.

Pihak ketiga tersebut sangat berpengaruh dalam perdagangan minyak mentah dan BBM serta membuat pelaku usaha dalam bidang tersebut mengikuti permainan yang tidak transparan. Mafia tersebut diduga menguasai kontrak 6 miliar dolar AS per tahun atau sekitar 15 persen dari rata-rata impor minyak tahunan senilai 40 miliar dolar AS.

Petral sudah dibubarkan sejak 13 Mei 2015 lalu. Tugas Petral digantikan PT Pertamina Integrated Supply Chain (ISC Pertamina).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement