REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang diajukan oleh tujuh terpidana kasus tersebut, telah rampung digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Oktober 2024. Meski demikian, putusan mengenai PK tersebut akan ditentukan oleh majelis hakim PK di Mahkamah Agung (MA).
Pihak Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pun telah mengirimkan berkas PK dari tujuh terpidana selaku pemohon dalam PK kasus Vina. Wakil Ketua PN Kota Cirebon, Agus Ardianto, menjelaskan, berkas PK yang telah diajukan ke MA itu di antaranya atas nama terpidana Rivaldi Aditya Wardana dan Eko Ramdhani.
Menurut Agus, permohonan PK atas nama terpidana Rivaldi dan Eko telah diterima pada 14 Agustus 2024. Setelah penunjukan majelis, pemeriksaan permohonan PK tersebut dilaksanakan pada 4-29 September 2024.
Setelah memeriksa berkas dan berkas dinyatakan lengkap, kemudian pihak pengadilan memberi kesempatan kepada pihak pemohon untuk melakukan pemeriksaan berkas.
‘’Berkas atas nama Rifaldi dan Eko Ramdhani itu kemudian kami kirim ke Mahkamah Agung pada 28 Oktober 2024 secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan,’’ kata Agus didampingi Humas PN Kota Cirebon, Dimas Sandi, di Cirebon, Jumat (8/11/2024).
Agus menambahkan, hal serupa juga terjadi pada berkas permohonan PK atas nama empat terpidana lainnya. Yakni, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
PN Cirebon pun menerima berkas permohonan PK keempat terpidana itu pada 14 Agustus 2024. Selanjutnya dilakukan penunjukan majelis dan pemeriksaan terhadap permohonan keempat terpidana itu. Setelah pemeriksaan selesai, berkas permohonan PK keempat terpidana itupun telah dikirimkan ke MA.
‘’Berkas permohonan peninjuan kembali tersebut kami kirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada 28 Oktober 2024,’’ terangnya.
Namun, waktu pengiriman berkas PK ke MA untuk terpidana ketujuh atas nama Sudirman, baru dilakukan pada 1 November 2024. Hal itu dikarenakan pengajuan PK dan pemeriksaan PK Sudirman waktunya belakangan dibandingkan keenam terpidana lainnya.
‘’Jadi intinya, berkas perkara permohonan Peninjuan Kembali atas nama Rifaldi, Eka Ramdhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto dan Sudirman telah kami kirim ke Mahkamah Agung secara elektronik pada 28 Oktober 2024 dan 1 November 2024,’’ jelas Agus.
Agus menyatakan, putusan PK ketujuh terpidana itu dilakukan oleh Majelis Hakim Peninjuan Kembali Mahkamah Agung. Dia pun mengaku tidak mengetahui kapan waktunya.
‘’Untuk berapa lamanya, belum bisa kami pastikan. Yang pasti kewajiban kami di sini sudah mengirim berkas ke Mahkamah Agung,’’ ucap Agus.