Senin 24 Mar 2025 14:18 WIB

Praperadilan Ditunda, Pengacara Staf Hasto: KPK Seharusnya Hormati Pengadilan

Pengacara Kusnadi sebut KPK tak adil dalam proses penegakan hukum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi (batik merah) menghadiri panggilan tim penyidik KPK terkait perkara yang melilit buronan Harun Masiku pada Rabu (19/6/2024).
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi (batik merah) menghadiri panggilan tim penyidik KPK terkait perkara yang melilit buronan Harun Masiku pada Rabu (19/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menunda sidang praperadilan yang dimohonkan Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (24/3/2025). Penundaan itu karena KPK tidak hadir dengan alasan menghadiri persidangan praperadilan kasus lain.

Kuasa hukum Kusnadi, Johannes O. Tobing meminta kepada KPK menghormati persidangan. “Jadi, saya kira memang kami sebut menyesalkan itu. Tentu dengan harapan kemudian, kami berharap agar KPK ini juga menghormati lembaga persidangan ini,” kata Johannes di PN Jaksel pada Senin (24/3/2025).

Baca Juga

Johannes menduga KPK sengaja tidak hadir dalam persidangan ini untuk mengulur-ulur waktu "Harusnya mereka juga tunduk dong dan menghormati undangan dari persidangan kan dari pengadilan," ucap Johannes.

Johannes mensinyalir KPK tidak serius dalam mengikuti persidangan untuk memberikan keadilan bagi Kusnadi. Dalam catatan Republika, KPK jarang hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan kubu lawannya.

"Memang, dari dulu emang gayanya KPK kan gitu. Kan kita kan bukan sekali saja mengajukan praperadilan. Gayanya kan, modelnya kan begitu, selalu minta 3 minggu," ujar Johannes.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement