REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menunda sidang praperadilan yang dimohonkan Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (24/3/2025). Penundaan itu karena KPK tidak hadir dengan alasan menghadiri persidangan praperadilan kasus lain.
Kuasa hukum Kusnadi, Johannes O. Tobing meminta kepada KPK menghormati persidangan. “Jadi, saya kira memang kami sebut menyesalkan itu. Tentu dengan harapan kemudian, kami berharap agar KPK ini juga menghormati lembaga persidangan ini,” kata Johannes di PN Jaksel pada Senin (24/3/2025).
Johannes menduga KPK sengaja tidak hadir dalam persidangan ini untuk mengulur-ulur waktu "Harusnya mereka juga tunduk dong dan menghormati undangan dari persidangan kan dari pengadilan," ucap Johannes.
Johannes mensinyalir KPK tidak serius dalam mengikuti persidangan untuk memberikan keadilan bagi Kusnadi. Dalam catatan Republika, KPK jarang hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan kubu lawannya.
"Memang, dari dulu emang gayanya KPK kan gitu. Kan kita kan bukan sekali saja mengajukan praperadilan. Gayanya kan, modelnya kan begitu, selalu minta 3 minggu," ujar Johannes.