REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, mengklaim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelundupan fakta dalam perkara yang menjerat dirinya.
Hal tersebut dikatakan Hasto ketika membacakan duplik guna menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). Hasto terjerat perkara dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR periode 2019–2024 serta perintangan penyidikan Harun Masiku.
Hasto menyebut penyelundupan fakta tersebut terjadi lantaran penyidik KPK dijadikan saksi dengan keterangan yang dianggap bersifat asumsi tanpa alat bukti pendukung.
“Berdasarkan hal tersebut, penyidik yang kemudian menjadi saksi-saksi internal KPK terbukti telah memasukkan keterangan yang bersifat asumsi tanpa didukung bukti atau keterangan saksi lain yang sah. Proses ini, menurut terdakwa, disebut sebagai penyelundupan fakta,” kata Hasto dalam sidang itu.
Salah satu contoh keterangan yang dianggap sebagai asumsi dan penyelundupan fakta adalah terkait dana operasional. Hasto menyentik penyidik KPK, Arief Budi Rahardjo, yang menyatakan adanya restu dan kesanggupan dari Hasto untuk memberikan dana talangan.
View this post on Instagram