Jumat 10 Oct 2025 07:44 WIB

KPK Telaah Temuan Pansus DPR Terkait Kuota Haji 2023-2024

Pansus DPR RI menyelidiki dugaan pelanggaran terkait penyelenggaraan haji era Yaqut.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Hasanul Rizqa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Foto: Republika.co.id
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji temuan yang didapat dari Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pihaknya merasa terbantu oleh temuan kepanitiaan tersebut.

Ia mengakui pentingnya hasil temuan Pansus Haji DPR RI dalam membongkar perkara kuota haji. Informasi itu menyangkut perkara kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama (Kemenag) RI, yang saat itu dipimpin Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga

"Dalam perkara kuota haji ini, KPK juga sangat terbantu dari informasi-informasi hasil Pansus Haji yang saat itu diselenggarakan," ujar Budi Prasetyo pada Kamis (9/10/2025).

Namun, lanjutnya, KPK masih menelaah informasi dari Pansus Haji DPR. Menurut Budi, pihaknya memerlukan waktu untuk mengungkap proses itu.

"Setiap informasi dari pansus sudah didalami dan dianalisis penyidik, tentu itu membantu KPK," ujar Budi.

Budi berdalih, penyidik KPK masih menelusuri sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Ini menyangkut mekanisme pengambilan kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan. Diskresi itu mempengaruhi jatah kuota haji reguler yang diurus Kemenag RI.

"Dengan adanya diskresi pembagian kuota itu, jumlah kuota haji reguler berkurang secara signifikan," ucap Budi.

Di sisi lain, Pansus Angket DPR RI menyelidiki dugaan pelanggaran terkait penyelenggaraan ibadah haji. Pansus Haji DPR menuding Kemenag RI era Yaqut berfokus pada keuntungan finansial, alih-alih kualitas pelayanan penyelenggaraan haji 2023-2024.

Diketahui, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. Lembaga antirasuah itu mengendus lebih dari 100 biro perjalanan (travel) haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Namun, pihaknya belum memperinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, lembaga antirasuah ini mengeklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag RI periode 2023–2024. Itu dimulai sejak 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan mantan menteri agama (menag) RI, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025.

Saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut, yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pihaknya juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Di antara mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot Pansus adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi sebanyak 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kemenag RI membagi kuota tambahan sebagai berikut: sebanyak 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu sisanya untuk haji khusus.

Hal itu ternyata tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Beleid ini mengatur, kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement