Kamis 09 Oct 2025 15:59 WIB

Belum Tahan Tersangka, KPK Sebut Masih Lengkapi Berkas Kasus Korupsi Mark Up Iklan

KPK tegaskan keterlambatan penahanan bukan didasari hambatan teknis.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Foto: Republika.co.id
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tengah melengkapi berkas penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi mark up iklan Bank BJB.

Oleh karena itu, KPK belum melakukan penahanan terhadap mereka. KPK mengimbau masyarakat sabar menantikan tuntasnya pemberkasan di kasus ini.

Baca Juga

“Kita tunggu untuk proses penahanannya, karena ini memang sedang melengkapi berkas penyidikannya juga,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

KPK menerangkan kelengkapan berkas wajib mencantumkan hasil pemeriksaan para saksi dan keterangan tambahan yang dibutuhkan. KPK mengklaim keterlambatan penahanan bukan didasari hambatan teknis. KPK menyebut para penyidik mengusut aset menyangkut perkara itu.

“Aset itu berupa kendaraan yang dibeli saudara RK, diduga uangnya berasal dari perkara pengadaan iklan di BJB. Karena pembayarannya baru separuh,” ujar Budi.

KPK menegaskan penyidik tengah mengusut kucuran dana non-budgeter dari anggaran iklan BJB. Dana itu diduga mengucur ke beberapa pihak yang diantaranya digunakan membeli aset. “Itu sedang kami dalami untuk optimalisasi aset recovery,” ujar Budi.

Tercatat, pada 13 Maret 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto. Tersangka lainnya adalah pengendali agensi terkait proyek tersebut.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini sekitar Rp 222 miliar. Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil diduga ikut terseret dalam kasus ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement