REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto kembali mengelak saat ditanya mengenai pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di kasus Bank BJB. Setyo beralasan pemanggilan itu menjadi kewenangan penyidik.
"Sekali lagi, pemeriksaan pemanggilan itu kan kewenangannya ada di penyidik, ada di direktur penyidikan," kata Setyo kepada wartawan dikutip Selasa (7/10/2025).
Setyo mempercayakan pemanggilan para pihak terkait kasus korupsi kepada anak buahnya. Setyo menilai anak buahnya dapat mengatur ritme yang tepat agar tak mengganggu pengusutan kasus lain.
"Karena apa? Karena dia (direktur penyidikan) yang tahu membagi waktu, kemudian beban tugas dan lainnya sehingga tidak mengganggu proses penyidikan yang berjalan atau mungkin yang menjadi perhatian atau fokus dalam kegiatan baik itu yang bulanan, mingguan," ujar Setyo.
Setyo tak menyampaikan tenggat waktu kapan pemanggilan Ridwan Kamil dilakukan.
"Nanti ya, sekali lagi ya relatif lah itu, maksudnya waktunya tinggal disesuaikan aja oke ya," ujar Setyo.

Setyo juga melempar janji lagi bahwa Ridwan Kamil akan diperiksa KPK walau entah kapan hal itu terjadi.
"Kalau ndak salah jubir sudah pernah nyampai kan ya, jubir kalau gak salah penyampaiannya tuh nanti pasti akan diperiksa," ujar Setyo.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus ini dan menyita beberapa kendaraan. Tapi sudah 200 hari berlalu, Ridwan Kamil tak kunjung dipanggil oleh KPK paska penggeledahan itu.
Padahal pada 13 Maret 2025, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto. Tersangka lainnya adalah pengendali agensi terkait proyek tersebut.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini sekitar Rp222 miliar.
View this post on Instagram