REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Patra M Zen mengatakan, kliennya tidak memiliki hubungan timbal balik yang menguntungkan dalam dugaan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Sehingga Patra menilai tidak logis kalau Hasto terlibat dalam peristiwa yang tidak memberikan keuntungan.
Hal itu dikatakan Patra ketika membacakan duplik guna menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI periode 2019–2024 serta perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.
“Tidak ada hubungan timbal balik yang memberikan keuntungan bagi terdakwa terkait dengan peristiwa penyuapan dan atau merintangi penyidikan yang didakwakan dan dituntut,” kata Patra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Patra menyebut Hasto tidak pernah menerima uang, jabatan, maupun pengaruh dari peristiwa yang didakwakan. Sehingga menurutnya tidak masuk akal apabila seorang Sekjen partai bersedia terlibat dalam tindak pidana tanpa mendapatkan manfaat apapun.
“Dalam perkara ini tidak ada uang, posisi, atau pengaruh yang dapat membuat terdakwa mau untuk terlibat dalam peristiwa ini,” ucap Patra.
Patra menyatakan justru Hasto ialah pihak paling dirugikan dalam perkara ini. Ia menyebut kliennya kehilangan jabatan strategis akibat keterlibatan yang tidak diketahuinya sejak awal. Padahal ia yakin pihak yang diuntungkan dari dugaan tindak pidana ini adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri karena keduanya mendapatkan manfaat pribadi.
“Terdakwa yang menjadi pihak paling dirugikan atas tindak pidana tersebut. Suatu tindakan yang keliru, jika terdakwa yang tidak memiliki motif dan tidak mungkin mau apabila posisi strategisnya sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan menjadi terancam,” ucap Patra.
“Kemudian dijadikan sebagai pihak yang harus dibebankan untuk bertanggung jawab atas kesalahan Harun Masiku,” lanjut Patra.
Atas dasar itu, Patra meminta agar majelis hakim memperhatikan tidak adanya motif maupun keuntungan bagi Hasto dalam dugaan tindak pidana ini.
“Kami kembali memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat memberikan perhatian serius terhadap ketiadaan motif dari Terdakwa dan untuk kembali memahami bahwa terdakwa tidak memiliki motif untuk melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dan dituntutkan,” ucap Patra.